Polri perketat perbatasan cegah barang bekas dari luar negeri

Penegakan hukum dipastikan dari hulu hingga hilir atas penjualan barang bekas hasil impor ilegal.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan. Foto tribratanews.polri.go.id/


Polri terus berupaya mengantisipasi masuknya barang bekas yang diimpor secara ilegal ke Tanah Air. Antisipasi dilakukan mulai dari pengawasan hingga penegakan hukum.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, petugas telah ditempatkan apda setiap pintu masuk dari barang itu. Bersama stakeholder lainnya, mereka mengawasi kegiatan para pelaku.

“Polri bersama instansi terkait akan terus melakukan penegakan hukum terhadap segala aktivitas impor ilegal khususnya pakaian bekas dari luar negeri,” kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Senin (27/3).

Selain itu, kepolisian juga akan memberikan edukasi kepada masyarakat untuk tidak membeli pakaian tersebut. Sementara, penegakan hukum akan dilakukan terhadap para importir ilegal ini.

Penegakan hukum dan pengawasannya akan berjalan dengan Direktorat Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal PKTN Kementerian Perdagangan. Kerja sama ini dalam hal pengamanan wilayah perairan dan pelabuhan.