Polri sebut alasan mengabulkan penangguhan penahanan Mustofa

Anggota Komisi III DPR RI Sufmi Dasco Ahmad juga telah bersedia menjadi jaminan penangguhan penahanan untuk tersangka Mustofa.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo./AntaraFoto

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, ada sejumlah pertimbangan yang membuat Polri memutuskan, menangguhkan penahanan terhadap tersangka kasus penyebaran berita bohong Mustofa Nahrawardaya.

Di antaranya Mustofa telah membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan melawan hukum yang membuat dirinya tersandung Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE). Selain itu, anggota BPN Parabowo-Sandiaga itu juga berjanji akan bersifat kooperatif.

Selain itu, Anggota Komisi III DPR RI Sufmi Dasco Ahmad juga telah bersedia menjadi jaminan penangguhan penahanan untuk tersangka Mustofa.

"Alasannya pertama ada Pak Dasco memberikan jaminan. Kedua ada permohonan penangguhan dari pihak Mustofa melalui kuasa hukumnya. Terpenting Mustofa sudah membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak akan menghilangkan barang bukti dan akan mengikuti proses penyelidikan lebih lanjut," kata Dedi, di Kantor Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/6).

Polisi tidak menerima jaminan yang diajukan oleh istri Mustofa, Cathy Ahadianti, lantaran penangguhan penahanan harus dijamin oleh orang yang mempunyai jabatan lebih tinggi.