Polri siapkan aturan kepemilikan BPJS untuk urus dokumen kendaraan

Polri akan berkomunikasi dengan pihak BPJS untuk merubah aturan tersebut.

kartu bpjs. Foto:Istimewa

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan melakukan sedikit perubahan pada aturan dalam pembuatan surat-surat terkait kendaraan bermotor. Pembuatan surat tersebut nantinya akan menyertakan kartu Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS).

Juru Bicara Mabes Polri, Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, kebijakan tersebut akan dituang dalam Peraturan Polisi (Perpol) nomor 7 tahun 2001 registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan bermotor. Polri akan melakukan perubahan terhadap peraturan-peraturan yang berkaitan, khususnya peraturan tersebut.

“Instruksi yang diberikan kepada Kepala Polri adalah melakukan penyempurnaaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), adalah peserta aktif daldm program jaminan kesehatan nasional,” kata Hendra di Mabes Polri, Selasa (22/2).

Hendra menyampaikan, Polri akan berkomunikasi dengan pihak BPJS untuk merubah aturan tersebut. Sikap ini dianggap sebagai bentuk dukungan kebijakan pemerintah.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menanggapi kebijakan tersebut bukan dukungan terhadap kebijakan pemerintah. Malah PJS Kesehatan terkesan mau cuci tangan dari kegagalannya.