Bareskrim Polri sita aset para tersangka Net89 senilai Rp2 triliun

Aset yang disita tersebar di berbagai daerah.

Bareskrim Polri sita aset para tersangka Net89 senilai Rp2 triliun. Dokumentasi Polri

Kepolisian menyita aset senilai Rp2 triliun dari PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) terkait kasus dugaan penipuan dan investasi robot trading Net89. Aset yang disita diperoleh dari seluruh tersangka.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan, aset yang disita didapatkan dari beberapa kota di Indonesia. Jakarta, Bali, Riau, Surabaya, Batam, dan Bandung, misalnya.

"Polri telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti dan hasil kejahatan sebesar kurang lebih Rp2 triliun yang berada di beberapa kota," katanya kepada wartawan, Jumat (21/7).

Aset yang disita, seperti perhiasan, dan barang-barang mewah berupa tas sebesar Rp300 juta, uang dari rekening para tersangka Rp660 juta, dan sepeda Brompton Rp770 juta. Lalu, 4 mobil mewah merek BMW, Lexus, Tesla, dan Peugeot senilai Rp7,1 miliar, bandana Atta Halilintar Rp2,2 miliar, serta rumah, tanah dan gedung perkantoran.

Tanah dan rumah yang diamankan atas nama tersangka AA seharga Rp14 miliar dan Lauw Swan Hie Samuel di Kebon Jeruk senilai Rp17,25 miliar. Kemudian, kantor atas nama PT SMI seharga Rp4,6 miliar, PT SMI di Poris Tanggerang Rp12 miliar; PT SMI di Serpong Rp715 miliar serta mesin maining cripto (RIG) dan komponen lainnya PT CAD Rp500 miliar.