Polri: Tudingan Maybank sudah masuk materi penyidikan

Polri pastikan pembuktian perkara terbuka di pengadilan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas (Karo Penmas Div Humas) Polri Brigjen Pol Awi Setiyono. Foto Humas Mabes Polri

Polri akan membuktikan segala tudingan dari pihak Maybank mengenai dugaan kasus penggelapan nasabah atlet esport bernama Winda Earl dalam persidangan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono menyatakan, sejumlah kejanggalan yang disebut pihak Maybank telah masuk dalam materi penyidikan. Awi pun enggan menanggapi tudingan tersebut.

"Saya sudah baca terkait dengan rilis beberapa poinnya. Itu sudah ada di materi penyidikan," kata Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (10/11).

Menurut Awi, penyidik telah berkomitmen mengungkap semua peristiwa pidana tersebut. Terbukti, dalam kasus serupa yang dilakukan tersangka, telah diproses hingga tahap dua oleh Polda Metro Jaya.

"Penyidik tidak ragu-ragu untuk menyatakan itu memang kasus pidana, karena kasus lainnya sudah disidik dengan korban berbeda," tutur Awi.