sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polri: Tudingan Maybank sudah masuk materi penyidikan

Polri pastikan pembuktian perkara terbuka di pengadilan.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 10 Nov 2020 18:07 WIB
Polri: Tudingan Maybank sudah masuk materi penyidikan

Polri akan membuktikan segala tudingan dari pihak Maybank mengenai dugaan kasus penggelapan nasabah atlet esport bernama Winda Earl dalam persidangan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono menyatakan, sejumlah kejanggalan yang disebut pihak Maybank telah masuk dalam materi penyidikan. Awi pun enggan menanggapi tudingan tersebut.

"Saya sudah baca terkait dengan rilis beberapa poinnya. Itu sudah ada di materi penyidikan," kata Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (10/11).

Menurut Awi, penyidik telah berkomitmen mengungkap semua peristiwa pidana tersebut. Terbukti, dalam kasus serupa yang dilakukan tersangka, telah diproses hingga tahap dua oleh Polda Metro Jaya.

"Penyidik tidak ragu-ragu untuk menyatakan itu memang kasus pidana, karena kasus lainnya sudah disidik dengan korban berbeda," tutur Awi.

Untuk diketahui, atlet e-sport Winda D Lunardi alias Winda Earl dan ibunya telah membuka tabungan di Maybank sejak 2015 dalam dua rekening terpisah. Hingga 2020,  seharusnya uang yang ada di rekening senilai Rp20 miliar.

Namun tabungan keduanya raib dan hanya tersisa Rp17 juta di rekening Floletta selaku ibu Winda dan Rp600.000 di rekening Winda. Hilangnya uang tersebut diketahui setelah Floletta ingin melakukan penarikan dana di Maybank pada Februari 2020 akan tetapi penarikan dananya Floletta ditolak dengan alasan saldo tidak cukup.

Maybank dalam konferensi pers kemudian mengklaim terdapat sejumlah kejanggalan dalam kasus tersebut. di antaranya pelaporan dan kejadian yang terlampau jauh. Kemudian, ayah Winda telah menerima uang bunga hingga Rp6 miliar.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid