Polsek di Jakarta masih bisa tangani kasus tindak pidana

Tingkat kasus yang ditangani polsek daerah Polda Metro Jaya terbilang tinggi, sehingga tidak alih fungsi.

Kewenangan penyelidikan dan penyidikan di tingkat polsek diusulkan dihapus. Alinea.id/Dwi Setiawan

Polsek di wilayah Polda Metro Jaya masih dapat melakukan penyidikan atas kasus tindak pidana. Pangkalnya, ibu kota dengan tingkat kerawanan dan penanganan kasus yang terbilang tinggi menjadi pengecualian atas perubahan fungsi kerja polsek.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Rusdi Hartono menyatakan, sebelum dikeluarkan surat keputusan kapolri mengenai perubahan fungsi polsek, dilakukan kajian terlebih dahulu. Dari kajian itu, yang terbilang wilayahnya kondusif dilakukan alih fungsi.

"Jadi, memang kami melihat bagaimana situasi wilayah polsek itu. Jika relatif aman dalam satu bulan, maka penanganan ditangani polres," ujar Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (31/3).

Menurut Rusdi, polsek yang mengalami perubahan fungsi tetap akan menerima laporan dari masyarakat atas dugaan tindak pidana.

"Nantinya, serse akan mengedepankan restoratif juctice dan melakukan mediasi. Apabila tidak ada jalan keluar, dialihkan ke polres," ucapnya.