PP Muhammadiyah desak pemerintah cabut atau revisi PP Nomor 10 Tahun 2021

Ketentuan izin industri miras berpotensi menimbulkan masalah kesehatan, kerusakan akhlak, dan meningkatnya tingkat kriminal

Sekretaris PP Muhammadiyah Agung Danarto (kanan), saat konfrensi pers yang dilakukan secara virtual, Selasa (2/3/2021). Tangkapan layar Achmad Al Fiqri/Alinea.id.

Pengurus Pusat Muhammadiyah menyatakab sikap keberatan atas terbitnya Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, yang memuat ketentuan izin industri minuman keras (miras) berakohol.

"Perpres Nomor 10 Tahun 2021 sama sekali tidak pertimbangkan aspek kesehatan, norma-norma sosial dan moral agama," ujar Sekretaris PP Muhammadiyah Agung Danarto, saat konfrensi pers yang dilakukan secara virtual, Selasa (2/3).

Agung menilai, ketentuan izin industri miras berpotensi menimbulkan masalah kesehatan, kerusakan akhlak, dan meningkatnya tingkat kriminal. Karena itu, PP Muhammadiyah meminta pemerintah untuk tidak kesampingkan aspek agama dan utamakan ekonomi dalam membuat kebijakan.

"Pemerintah tidak seharusnya ambil kebijakan yang harus mengutamakan aspek ekonomi, dengan kesampingkan aspek budaya bangsa yang luhur dan ajaran agama larena tidak sesuai dengan Pancasila," ujar Agung.

Agung mengingatkan pemerintah untuk dapat mendengarkan aspirasi rakyat terhadap penolakan ketentuan izin industri miras dalam perpres tersebut, terlebih elemen masyarakat Islam. Pasalnya, miras atau khamr adalah zat yang diharamkan.