PP Muhammadiyah kecam kekerasan dan penangkapan warga Wadas

Upaya yang dilakukan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo justru disayangkan.

Lokasi pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo, Jateng, pada Maret 2021. Google Maps/Rocket Rockers

Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengecam segala bentuk tindakan aparat kepolisian dengan menangkap paksa warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Penangkapan itu diketahui terkait pengukuran lahan proyek Bendungan Bener.

Setidaknya, terjadi penangkapan lebih dari 60 orang dan tindakan represif yang terjadi pada warga Wadas, tim kuasa hukum warga, dan aktivis di Desa Wadas pada Senin (7/2).

"Mengecam segala bentuk tindakan aparat Kepolisian yang terindikasi bersifat intimidatif, represif, dan konfrontatif yang dapat menimbulkan ketakutan, gangguan keamanan dan ketertiban bagi warga di Desa Wadas," kata Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM dan Kebijakan Publik, Busro Muqoddas dalam keterangan pers, Rabu (9/2).

Busro mengingatkan pihak kepolisian bahwa setiap warga negara Indonesia berhak dan sah untuk menyampaikan aspirasi dan mengkonsolidasikan gerakannya terkait penyelamatan kelestarian dan masa depan lingkungan hidup. Hal itu telah diamanatkan di Pasal 28H UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengeloalaan Lingkungan Hidup.

Busro mengatakan, PP Muhammadiyah juga mengecam dugaan tindakan menutup dan membatasi akses informasi publik terkait dengan kondisi terkini dari Desa Wadas. Selain itu, Muhammadiyah mendesak kepolisian untuk membuka akses bagi tim kuasa hukum, media, pers, dan pendamping warga di Desa Wadas.