PPATK bekukan rekening eks-Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono

Pembekuan itu dilakukan sejak awal PPATK melakukan analisis transaksi rekening Andhi Pramono.

Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (tengah). Alinea.id/Gempita Surya

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan rekening milik mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono. Andhi diketahui telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan gratifikasi.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, pembekuan itu dilakukan sejak awal pihaknya melakukan analisis transaksi rekening Andhi Pramono. 

"Terkait kasus tersebut, kami sudah bekukan (rekening Andhi) sejak awal proses analisis," kata Ivan saat dikonfirmasi, Jumat (18/5).

Disampaikan Ivan, PPATK akan terus berkoordinasi dengan KPK untuk mengusut indikasi transaksi janggal yang ditemukan.

"Koordinasi terus antara KPK-PPATK. Selalu. Tidak pernah tidak," ujar dia.