PPATK bekukan sementara 60 rekening milik ACT

Ini merupakan buntut dari dugaan penyelewengan dana sumbangan yang dilakukan lembaga filantropi tersebut.

Konferensi pers PPATK terkait isu penggalangan dana dan donasi yang digelar di Gedung PPATK, Jakarta Pusat, Rabu (6/7/2022). Alinea.id/Gempita Surya

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan sementara 60 rekening yang berkaitan dengan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Hal ini disampaikan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers di Gedung PPATK, Jakarta, Rabu (6/7).

"Per hari ini, kami putuskan untuk menghentikan sementara transaksi atas 60 rekening atas nama Yayasan ACT di 33 penyedia jasa keuangan," kata Ivan.

Pembekuan sementara dilakukan agar tidak ada lagi transaksi yang masuk atau keluar dari rekening milik ACT. Ini merupakan buntut dari dugaan penyelewengan dana sumbangan yang dilakukan lembaga filantropi tersebut.

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan PPATK, pengelolaan keuangan yang mengalir di Yayasan ACT diduga bukan dialirkan langsung kepada penerima sumbangan. Dana yang dihimpun diduga dikelola secara bisnis untuk mendapatkan keuntungan.

"Jadi kami menduga ini merupakan transaksi yang dikelola dari bisnis ke bisnis, sehingga tidak murni menghimpun dana kemudian disalurkan kepada tujuan. Tetapi sebenarnya dikelola dahulu sehingga terdapat keuntungan di dalamnya," kata Ivan.