PPATK: Rekening Lukas Enembe diblokir sejak bulan lalu

Sejak tiga bulan lalu, KPK dan PPATK sudah berkoordinasi menelusuri rekening Lukas Enembe.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustivandana

Pusat Penelusuran dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membeberkan pemblokiran rekening milik Gubernur Papua, Lukas Enembe, telah dilakukan. Pembelokiran dilakukan karena Lukas telah berstatus tersangka dalam penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Iya benar sudah (diblokir) sejak bulan lalu,” ucap Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, kepada Alinea.id, Selasa (13/9).

Ditambahkan Humas PPATK, Natsir Kongah, koordinasi dengan KPK telah beberapa bulan lalu dilakukan untuk memblokir rekening milik Lukas Enembe tersebut.

“Koordinasi kita dengan KPK sudah sejak tiga bulan yang lalu,” tuturnya.

Untuk diketahui, hingga kini pihak KPK sendiri belum memberikan penjelasan terkait penetapan tersangka Lukas Enembe. Bahkan, posisi kasusnya pun hingga kini belum diketahui jelas.