PPATK: Rekening Lukas Enembe diblokir sejak bulan lalu
Sejak tiga bulan lalu, KPK dan PPATK sudah berkoordinasi menelusuri rekening Lukas Enembe.

Pusat Penelusuran dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membeberkan pemblokiran rekening milik Gubernur Papua, Lukas Enembe, telah dilakukan. Pembelokiran dilakukan karena Lukas telah berstatus tersangka dalam penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Iya benar sudah (diblokir) sejak bulan lalu,” ucap Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, kepada Alinea.id, Selasa (13/9).
Ditambahkan Humas PPATK, Natsir Kongah, koordinasi dengan KPK telah beberapa bulan lalu dilakukan untuk memblokir rekening milik Lukas Enembe tersebut.
“Koordinasi kita dengan KPK sudah sejak tiga bulan yang lalu,” tuturnya.
Untuk diketahui, hingga kini pihak KPK sendiri belum memberikan penjelasan terkait penetapan tersangka Lukas Enembe. Bahkan, posisi kasusnya pun hingga kini belum diketahui jelas.
Terakhir diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai imbas penetapan tersangka kasus gratifikasi. Pengajuan itu diterima langsung oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi, I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan, pengacuan dilakukan pada hari Rabu (7/9). Tindakan tersebut berlaku selama enam bulan.
“Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subjek atas nama Lukas Enembe dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 7 September 2022. Pencegahan berlaku selama enam bulan,” kata Surya dalam keterangan, Selasa (13/9).
Setelah menerima permintaan pencegahan, Surya mengungkapkan Ditjen Imigrasi langsung memasukkan nama Lukas Enembe ke dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM). Sistem ini terhubung ke seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi di bandara, pelabuhan laut, dan Pos Lintas Batas seluruh Indonesia.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Kemarau panjang dan sulitnya akses air bersih di Jakarta
Senin, 02 Okt 2023 06:08 WIB
Menanti masa depan transformasi digital usai tiktok shop hilang
Minggu, 01 Okt 2023 14:22 WIB