PPATK: Hasil penelusuran uang Ismail Bolong sudah diserahkan ke Polri

PPATK menemukan adanya aliran uang Ismail Bolong dari hasil tambang ilegal ke pihak lain.

Plt. Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono di kantornya, Rabu (28/12). Alinea.id/Gempita Surya.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menerima permintaan dari Polri untuk melakukan penelusuran aliran dana Ismail Bolong yang merupakan tersangka perkara tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).

Plt. Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono mengatakan, dari penelusuran tersebut pihaknya menemukan indikasi aliran dana secara konsisten kepada pihak-pihak tertentu.

"Pasti ada, ada lah. Semua mengenai fakta transaksi keuangan Ismail Bolong kita sampaikan ke Polri," kata Danang kepada wartawan di Kantor PPATK, Jakarta Pusat, Rabu (28/12).

Danang memang tidak merinci nilai transaksi maupun pihak-pihak yang terindikasi terlibat dalam aliran dana pada perkara tersebut. Bahkan, tida disebutkan secara spesifik aliran kepada Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dari tambang ilegal di Kaltim itu.

Menurut Danang, kewenangan yang dimiliki PPATK untuk melakukan analisis terbatas pada transaksi keuangan melalui sistem perbankan. Di luar itu, ujar dia, merupakan kewenangan penyidik untuk melakukan penelusuran lebih lanjut.