sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

PPATK: Hasil penelusuran uang Ismail Bolong sudah diserahkan ke Polri

PPATK menemukan adanya aliran uang Ismail Bolong dari hasil tambang ilegal ke pihak lain.

Gempita Surya
Gempita Surya Rabu, 28 Des 2022 14:14 WIB
PPATK: Hasil penelusuran uang Ismail Bolong sudah diserahkan ke Polri

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menerima permintaan dari Polri untuk melakukan penelusuran aliran dana Ismail Bolong yang merupakan tersangka perkara tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).

Plt. Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono mengatakan, dari penelusuran tersebut pihaknya menemukan indikasi aliran dana secara konsisten kepada pihak-pihak tertentu.

"Pasti ada, ada lah. Semua mengenai fakta transaksi keuangan Ismail Bolong kita sampaikan ke Polri," kata Danang kepada wartawan di Kantor PPATK, Jakarta Pusat, Rabu (28/12).

Danang memang tidak merinci nilai transaksi maupun pihak-pihak yang terindikasi terlibat dalam aliran dana pada perkara tersebut. Bahkan, tida disebutkan secara spesifik aliran kepada Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dari tambang ilegal di Kaltim itu.

Menurut Danang, kewenangan yang dimiliki PPATK untuk melakukan analisis terbatas pada transaksi keuangan melalui sistem perbankan. Di luar itu, ujar dia, merupakan kewenangan penyidik untuk melakukan penelusuran lebih lanjut.

"Kami tidak menyatakan itu ada (kepada Kabareskrim), karena memang kita cuma membaca dari segi transaksi keuangan saja," ujar dia.

Disampaikan Danang, pihaknya juga mengantongi kronologi aliran dana dalam perkara ini. Meski enggan membeberkan lebih rinci, Danang menyebut, alur transaksi aliran dana yang terjadi akan mengikuti kronologi dari kasus itu sendiri.

"Karena ini tambang ilegal, pasti dia harus membeli dong, membeli dari pengusaha, bahkan penambang-penambang rakyat, itu dia beli lalu dia jual. Alirannya akan seperti itu, dia beli ke mana, larinya ke mana," tutur Danang.

Sponsored

Sebagai pengingat, perkara tambang ilegal yang menjerat Ismail Bolong bersama Budi alias BP dan Rinto alias RP sebagai tersangka itu berlangsung sejak November 2021. Tempat kejadian perkara (TKP) ada di Terminal Khusus PT MTE yang terletak di Kaltim. 

Budi berperan sebagai penambang batu bara tanpa izin atau ilegal. Sementara, Rinto sebagai kuasa Direktur PT EMP berperan mengatur operasional batu bara dari mulai kegiatan penambangan, pengangkutan, dan penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMP.

Adapun Ismail Bolong berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B perusahaan lain. Ismail Bolong juga menjabat sebagai komisaris PT EMP yang tidak memiliki izin usaha penambangan untuk melakukan kegiatan penambangan.

Para tersangka disangka melanggar Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara jo Pasal 55 ayar 1 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Berita Lainnya
×
tekid