Pemerintah akan berlakukan PPKM darurat di 15 daerah di luar Pulau Jawa-Bali

Pengaturan ini mulai berlaku pada 12 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto ekon.go.id

Perkembangan Kasus Covid-19 masih menunjukkan peningkatan yang eksponensial, termasuk di luar Jawa dan Bali. Pemerintah mengambil langkah cepat dengan melakukan sejumlah langkah antisipatif agar jumlah peningkatannya dapat segera dikendalikan.

Berdasarkan arahan Presiden RI Joko Widodo, untuk beberapa daerah di luar Jawa dan Bali, juga perlu diberlakukan PPKM darurat, melihat beberapa indikator peningkatan kasus yang terjadi, meskipun telah melaksanakan PPKM mikro diperketat di tahap XII mulai 6 Juli 2021.

Beberapa parameter yang digunakan untuk menetapkan kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang harus menerapkan PPKM darurat, antara lain level asesmen pandemi tingkat 4, tingkat keterisian tempat tidur (TT) atau BOR lebih dari 65%, terjadi peningkatan kasus aktif secara signifikan, dan pencapaian vaksinasi yang masih di bawah 50% dari total masyarakat yang menjadi target vaksinasi.

Dari 43 kabupaten/kota yang berada di level 4 yang ada di 20 provinsi, berdasarkan analisis lebih lanjut level asesmen terhadap provinsi dan kabupaten/kota maka terdapat 23 Kabupaten/Kota di delapan provinsi yang dipertimbangkan, di mana terdapat 19 kabupaten/kota dengan BOR lebih dari 65%, dan 19 kabupaten/kota dengan jumlah vaksinasi di bawah 50% (hanya ada 4 kabupaten/kota yang capaian vaksinasinya sudah di atas 50% yakni Kota Batam, Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan, dan Kabupaten Natuna).

Dengan mempertimbangkan penilaian terhadap semua parameter tersebut, pemerintah menetapkan 15 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang harus menerapkan PPKM Darurat, yakni Kota Tanjungpinang, Kota Singkawang, Kota Padang Panjang, Kota Balikpapan, Kota Bandar Lampung, Kota Pontianak, Kabupaten Manokwari, Kota Sorong, Kota Batam, Kota Bontang, Kota Bukittinggi, Kabupaten Berau, Kota Padang, Kota Mataram, dan Kota Medan.