sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah akan berlakukan PPKM darurat di 15 daerah di luar Pulau Jawa-Bali

Pengaturan ini mulai berlaku pada 12 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021.

Hermansah
Hermansah Jumat, 09 Jul 2021 22:28 WIB
Pemerintah akan berlakukan PPKM darurat di 15 daerah di luar Pulau Jawa-Bali

Perkembangan Kasus Covid-19 masih menunjukkan peningkatan yang eksponensial, termasuk di luar Jawa dan Bali. Pemerintah mengambil langkah cepat dengan melakukan sejumlah langkah antisipatif agar jumlah peningkatannya dapat segera dikendalikan.

Berdasarkan arahan Presiden RI Joko Widodo, untuk beberapa daerah di luar Jawa dan Bali, juga perlu diberlakukan PPKM darurat, melihat beberapa indikator peningkatan kasus yang terjadi, meskipun telah melaksanakan PPKM mikro diperketat di tahap XII mulai 6 Juli 2021.

Beberapa parameter yang digunakan untuk menetapkan kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang harus menerapkan PPKM darurat, antara lain level asesmen pandemi tingkat 4, tingkat keterisian tempat tidur (TT) atau BOR lebih dari 65%, terjadi peningkatan kasus aktif secara signifikan, dan pencapaian vaksinasi yang masih di bawah 50% dari total masyarakat yang menjadi target vaksinasi.

Dari 43 kabupaten/kota yang berada di level 4 yang ada di 20 provinsi, berdasarkan analisis lebih lanjut level asesmen terhadap provinsi dan kabupaten/kota maka terdapat 23 Kabupaten/Kota di delapan provinsi yang dipertimbangkan, di mana terdapat 19 kabupaten/kota dengan BOR lebih dari 65%, dan 19 kabupaten/kota dengan jumlah vaksinasi di bawah 50% (hanya ada 4 kabupaten/kota yang capaian vaksinasinya sudah di atas 50% yakni Kota Batam, Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan, dan Kabupaten Natuna).

Dengan mempertimbangkan penilaian terhadap semua parameter tersebut, pemerintah menetapkan 15 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang harus menerapkan PPKM Darurat, yakni Kota Tanjungpinang, Kota Singkawang, Kota Padang Panjang, Kota Balikpapan, Kota Bandar Lampung, Kota Pontianak, Kabupaten Manokwari, Kota Sorong, Kota Batam, Kota Bontang, Kota Bukittinggi, Kabupaten Berau, Kota Padang, Kota Mataram, dan Kota Medan.

“Pengaturan ini mulai berlaku pada 12 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021. Ini dikunci untuk 15 kabupaten/kota, dan nanti akan dimonitor secara harian supaya bisa diantisipasi dengan baik perkembangannya,” tutur Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers PPKM darurat Luar Jawa-Bali secara virtual, di Jakarta, Jumat (9/7).

Apabila memperhatikan hasil asesmen situasi pandemi, jumlah kabupaten/kota yang berada pada level 4 di luar Jawa-Bali terus mengalami peningkatan. Pada 1 Juli tercatat masih 30 kabupaten/kota, kemudian pada 5 Juli naik menjadi 43 kabupaten/kota, dan pada 8 Juli meningkat lagi menjadi 51 kabupaten/kota.

Jumlah kasus aktif di luar Jawa-Bali pun terus meningkat, dari 27 Juni masih sebanyak 50.513 kasus, kemudian naik sebesar 34,40% pada 5 Juli menjadi 67.891 kasus, dan pada 8 Juli kemarin bertambah 63,74% menjadi 82.711 kasus.

Sponsored

Sementara, BOR di luar Jawa-Bali juga terus meningkat. Per 8 Juli 2021, Provinsi di luar Pulau Jawa-Bali yang memiliki BOR tertinggi adalah Lampung (82%), Kaltim (80%), Papua Barat (79%), Kepri (77%), Kalbar (68%), dan Sumbar (67%).

Dukungan APBN untuk pelaksanaan PPKM darurat antara lain berupa pemberian Bantuan Beras sebanyak @10 kg untuk 10 juta KPM Program Keluarga Harapan (PKH) dan 10 juta KPM Bantuan Sosial Tunai (BST). Selain itu, melalui Kemenkop UMKM akan diberikan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp1,2 juta untuk 3 juta usaha mikro, yang diprioritaskan untuk Kabupaten/Kota yang memberlakukan PPKM darurat.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan bahwa pemberlakuan PPKM darurat di beberapa kabupaten/kota luar Jawa-Bali bertujuan menurunkan jumlah kasus aktif di sana, agar tidak menimbulkan efek “pingpong”, misalnya di Pulau Jawa-Bali menurun, di sana juga harus sama-sama menurun, bukan malahan bisa naik.

Selanjutnya, Mendagri menuturkan bahwa pemprov maupun pemkab/pemkot perlu juga melakukan komunikasi publikasi kepada masyarakat daerahnya, lalu memberikan masukan kepada institusi/asosiasi terdampak. Terutama kepada sektor usaha supaya mereka lebih memahami mana jenis usaha esensial/kritikal, dan mana yang bukan.

Mendagri menyampaikan bahwa perlu juga dilakukan upaya koersif dalam menegakkan kepatuhan masyarakat selama PPKM darurat, terutama mengenai penggunaan masker. Pemda dapat bekerja sama dengan petugas dari kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan setempat. Selain itu, juga bisa merujuk pada UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, KUHP (Pasal 212-218), UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, sebagai dasar penerapan sanksi kepada pihak yang melanggar ketentuan PPKM darurat.

“Untuk menunjang keberhasilan PPKM darurat, setiap kepala daerah juga harus segera membuat SE atau Perkada, agar aturan PPKM-nya lebih detil sesuai (karakteristik) wilayah masing-masing. Perlu dilakukan juga inventarisasi oleh Forkompimda Tingkat II soal mana (sektor usaha) yang termasuk esensial dan kritikal. Kepala daerah pun harus turun langsung ke lapangan guna melakukan penegakkan penerapan prokes, juga sosialisasi, serta berkunjung ke RS,” papar Mendagri.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid