Presiden beri grasi kepada koruptor alih fungsi hutan

Pemberian grasi itu, tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 23/G Tahun 2019 tertanggal 25 Oktober 2019.

mantan Gubernur Riau Annas Maamun.AntaraFoto

Presiden Joko Widodo memberikan pemotongan hukuman atau grasi kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun yang merupakan terpidana korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Ade Kusmanto membenarkan pemberian grasi kepada politikus Partai Golongan Karya (Golkar) itu. Pemberian grasi itu, tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 23/G Tahun 2019 tertanggal 25 Oktober 2019.

"Memang benar, terpidana H Annas Maamun mendapat grasi dari presiden," kata Ade, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (26/11).

Presiden Joko Widodo mengurangi masa hukuman Annas selama satu tahun pidana kurungan penjara, dari tujuh tahun mejadi enam tahun. Namun, bekas Gubernur Riau itu tetap diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Kendati dikurangi masa hukuman, Annas baru menghirup udara bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung pada Oktober 2020.