sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Presiden beri grasi kepada koruptor alih fungsi hutan

Pemberian grasi itu, tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 23/G Tahun 2019 tertanggal 25 Oktober 2019.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 26 Nov 2019 15:31 WIB
Presiden beri grasi kepada koruptor alih fungsi hutan

Presiden Joko Widodo memberikan pemotongan hukuman atau grasi kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun yang merupakan terpidana korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Ade Kusmanto membenarkan pemberian grasi kepada politikus Partai Golongan Karya (Golkar) itu. Pemberian grasi itu, tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 23/G Tahun 2019 tertanggal 25 Oktober 2019.

"Memang benar, terpidana H Annas Maamun mendapat grasi dari presiden," kata Ade, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (26/11).

Presiden Joko Widodo mengurangi masa hukuman Annas selama satu tahun pidana kurungan penjara, dari tujuh tahun mejadi enam tahun. Namun, bekas Gubernur Riau itu tetap diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Kendati dikurangi masa hukuman, Annas baru menghirup udara bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung pada Oktober 2020.

"Setelah mendapat grasi pengurangan hukuman selama satu tahun, Annas Maamun) bebas 3 Oktober 2020, dan denda telah dibayar pada 11 juli 2016," tandas Ade.

Untuk diketahui, terpidana Annas Maamun divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Bandung pada 2015. Annas terbukti bersalah lantaran melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus suap alih fungsi kawasan hutan senilai Rp5 miliar di Provinsi Riau.

Merasa tak mendapat hukuman adil, Annas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada 2018. Namun, MA menolak dan malah memperberat hukuman Annas menjadi tujuh tahun penjara.

Sponsored

Perkara Annas bermula saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Annas dalam operasi senyap pada 25 September 2014. Dalam kegiatan tangkap tangan itu, KPK mengamankan uang dengan total Rp2 miliar dalam bentuk Rp500 juta dan 156.000 dolar Singapura kemudian menetapkan dua tersangka.

Saat itu, Annas ditetapkan tersangka bersama Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau, Gulat Medali Emas Manurung.

Dalam pengembangan perkara, KPK menemukan sejumlah bukti penerimaan lain Annas Maamun sebagai Gubernur Riau dari berbagai pihak. Kemudian KPK melakukan penyidikan untuk perkara suap terkait proyek Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau.

Untuk perkara ini, KPK menetapkan satu tersangka, yaitu Direktur Utama PT Citra Hokiana Edison Edison Marudut Marsadauli Siahaan, yang bersangkutan juga telah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat.

Selain itu, KPK juga menemukan bukti lain aliran dana dari Annas Maamun terkait pembahasan anggaran Provinsi Riau dan mengembangkan perkara hingga memproses Bupati Rokan Hulu saat itu, Ketua dan Anggota DPRD Provinsi Riau. Seluruh perkara tersebut telah diputus di pengadilan hingga berkekuatan hukum tetap.

Tak berhenti disitu, KPK juga mengembangkan perkara suap peralihan alih fungsi lahan dengan menjerat satu koorporasi dan dua tersangka pada 29 April 2019. Mereka pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma Surya Darmadi, Legal Manager PT Duta Palma Group pada 2014 Suheri Terta, serta koorporasi PT Palma Satu.
 

Berita Lainnya
×
tekid