Proses hukum Dahnil Anzar berlanjut meski telah kembalikan uang

Kalau ada pengembalian uang, ini tidak akan menghilangkan tindak pidananya.

Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak berjalan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Krimsus, Polda Mertojaya, Jakarta, Jumat (23/11/2018). Dahnil diperiksa selama delapan Jam sebagai saksi terkait dugaan korupsi anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga yang digunakan untuk kegiatan Kemah Pemuda Islam Indonesia 2017 di Jawa Tengah. ANTARA FOTO

Ada dugaan mark up belanja kaos, ketering dan penginapan dalam acara apel dan kemah Pemuda Islam Indonesia oleh PP Pemuda Muhammadiyah.

Polda Metro Jaya menegaskan proses hukum terhadap Ketua PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, bakal berlanjut meskipun telah mengembalikan uang senilai Rp2 miliar kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). 

Diketahui, Dahnil diduga terlibat dalam kasus penyelewengan dana kegiatan apel dan kemah Pemuda Islam Indonesia pada tahun 2017 yang menggunakan Kemenpora.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan saat ini pihaknya terus mendalami kasus tersebut. Menurutnya, setelah dilakukan penyelidikan polisi menemukan laporan fiktif yang dilakukan oleh PP Muhammadiyah. 

“Kalau ada pengembalian uang, ini tidak akan menghilangkan tindak pidananya,” kata Argo di Jakarta pada Senin, (26/11).