PSHK: Pembentukan Panja RUU Cipker langgar prosedur

Langkah tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Kompleks Parlemen, Jakarta, September 2019. Google Maps/Imam Adji Mauludi

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menolak pembentukan Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Karya (Panja RUU Cipker) DPR. Alasannya, rencana Badan Legislasi (Baleg) tersebut melanggar prosedur formal legislasi. 

"Itu merupakan penyimpangan dari prosedur pembentukan undang-undang dalam Tata Tertib (Tatib) DPR, melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan serta akan menutup transparansi dan partisipasi publik dalam proses pembentukan RUU Cipta Kerja," ucap Direktur Jaringan dan Advokasi PSHK, Fajri Nursyamsi, via keterangan resmi, Senin (20/4).

Fajri menerangkan, Pasal 151 ayat (1) Peraturan DPR tentang Tatib mengamanatkan pembahasan RUU dalam panja dilakukan setelah rapat kerja (raker) antara komisi, gabungan komisi, Baleg, panitia khusus, atau Badan Anggaran (Banggar) bersama dengan menteri yang mewakili presiden.

Sedangkan Pasal 154 ayat (1), mengatur raker membahas seluruh materi RUU sesuai daftar inventarisasi masalah (DIM) dari setiap fraksi DPR atau DPD apabila RUU terkait dengan kewenangannya.

Selain itu, Pasal 156 ayat (1) menegaskan, raker menyelenggarakan rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk mendapatkan masukan terhadap RUU yang sedang dibahas.