sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

PSHK: Pembentukan Panja RUU Cipker langgar prosedur

Langkah tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Senin, 20 Apr 2020 12:32 WIB
PSHK: Pembentukan Panja RUU Cipker langgar prosedur

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menolak pembentukan Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Karya (Panja RUU Cipker) DPR. Alasannya, rencana Badan Legislasi (Baleg) tersebut melanggar prosedur formal legislasi. 

"Itu merupakan penyimpangan dari prosedur pembentukan undang-undang dalam Tata Tertib (Tatib) DPR, melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan serta akan menutup transparansi dan partisipasi publik dalam proses pembentukan RUU Cipta Kerja," ucap Direktur Jaringan dan Advokasi PSHK, Fajri Nursyamsi, via keterangan resmi, Senin (20/4).

Fajri menerangkan, Pasal 151 ayat (1) Peraturan DPR tentang Tatib mengamanatkan pembahasan RUU dalam panja dilakukan setelah rapat kerja (raker) antara komisi, gabungan komisi, Baleg, panitia khusus, atau Badan Anggaran (Banggar) bersama dengan menteri yang mewakili presiden.

Sedangkan Pasal 154 ayat (1), mengatur raker membahas seluruh materi RUU sesuai daftar inventarisasi masalah (DIM) dari setiap fraksi DPR atau DPD apabila RUU terkait dengan kewenangannya.

Selain itu, Pasal 156 ayat (1) menegaskan, raker menyelenggarakan rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk mendapatkan masukan terhadap RUU yang sedang dibahas.

"Raker DPR pada Selasa, 14 April 2020, merupakan raker pertama yang mengagendakan kesepakatan untuk penjadwalan penyusunan dan penyerahan DIM RUU Cipta Kerja," jelasnya.

Fajri menegaskan, seharusnya sebelum membentuk panja, Baleg melakukan rangkaian raker dan membahas seluruh materi RUU dengan menggunakan DIM sesuai Tatib DPR. Faktanya, tak semua fraksi siap menyerahkan DIM.

Sebagian fraksi menginginkan RDPU terlebih dahulu. Lainnya, menolak pembahasan RUU Cipker dalam situasi darurat bencana nasional Covid-19.

Sponsored

Tanpa DIM dari fraksi, tegas dia, raker belum bisa masuk ke agenda pembahasan berikutnya. Jika dilanjutkan ke panja, berarti diskusi hanya berupa pendalaman beberapa substansi saja. Padahal, materi RUU Cipker menimbulkan kontroversi di publik.

Pelaksanaan RDPU dalam raker, lanjut Fajri, merupakan pelaksanaan partisipasi masyarakat. Dimandatkan dalam Pasal 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Pasal 96 ayat (1) menerangkan, publik berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

"Selain itu, Pasal 96 ayat (4) UU Nomor 12 Tahun 2011 mengatur bahwa setiap RUU harus dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat," katanya.

Dalam situasi bencana nasional Covid-19, menurutnya, publik memiliki banyak keterbatasan untuk mengawal penyusunan RUU di DPR. Praktik pembahasan panja yang kerap dilakukan DPR di luar kompleks parlemen kian mempersulit akses masyarakat dalam mengawal dan memantau pembahasan RUU Cipta Kerja.

"Perlu dicatat juga, bahwa sampai sekarang DPR belum mengeluarkan protokol partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan fungsi-fungsi legislasi, pengawasan, dan anggarannya mengingat keterbatasan mobilitas publik dalam situasi bencana nasional Covid-19," sambung dia.

Atas dasar itu, PSHK mendesak pimpinan DPR segera melakukan beberapa tindakan. Pertama, mengoreksi kesalahan prosedur dan cacat substansi dalam RUU Cipker dengan mengembalikannya kepada presiden.

Kedua, menegur pimpinan Baleg yang mempercepat proses Pembahasan tingkat I karena RUU Cipker ditolak publik, baik dari aspek substansi maupun proses pembentukannya.

Kemudian, pimpinan Baleg wajib membatalkan pembentukan panja dan menyusun protokol penjaringan aspirasi masyarakat terkait Covid-19. "Baru kemudian melibatkan seluruh anggota Baleg untuk membuka ruang partisipasi dan transparansi," imbuhnya.

Keempat, fraksi-fraksi DPR diminta menarik kembali nama-nama anggota yang duduk di panja dan mendorong pembahasan terlebih dahulu di tingkat Baleg dengan membuka ruang partisipasi dan transparansi.

Baleg DPR berencana menetapkan anggota Panja RUU Cipker pada siang ini. Berdasarkan dokumen yang tersebar, hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang belum menyetorkan nama delegasi.

Berita Lainnya
×
tekid