PTUN cabut pembatalan lelang ERP Jakarta

Tergugat diperintahkan tak melakukan lelang ulang sebelum ada putusan inkrah.

Kendaraan bermotor melintas di bawah alat ERP di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (2/3/2020). Antara Foto/Hafidz Mubarak A.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mencabut surat pembatalan proses lelang sistem jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP) oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Putusan dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, M. Arif Pratomo, Selasa (3/3).

"Mengabulkan permohonan penundaan penggugat untuk seluruhnya dan mengabulkan gugatan penggugat untuk mencabut surat pengumuman pembatalan lelang dan menyatakan batal objek sengketa berupa surat pengumuman pembatalan lelang sistem jalan berbayar elektronik tanggal 2 Agustus 2019," kata Ketua Majelis Hakim PTUN M Arif Pratomo dalam pembacaan putusan di PTUN, Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur, Selasa (3/3).

Vonis tersebut bagian dalam permohonan gugatan konsorsium PT Smart ERP. Diwakilkan PT Bali Towerindo Sentra Tbk. 

Mulanya, pemprov melalui Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pembangunan ERP membuka lelang pada Juli 2018. Tender diikuti Bali Tower, Q Free Asa, dan Kapsch Trafficcom Ab.

Penitia lalu memutuskan Bali Tower, bagian dari PT Smart ERP, sebagai pemenang pralelang. Namun, kebutuhan dibatalkan, 2 Agustus 2019.