Nasional

Publik diminta beri bantuan tanpa atribut ormas terlarang

"Kalau tujuannya membantu, harusnya tidak perlu atribut," ucap Anggota Fraksi PDIP DPRD Jakarta, Gilbert Simanjuntak.

Selasa, 23 Februari 2021 09:34

Keputusan polisi dan tentara melarang penggunaan atribut organisasi terlarang memberikan bantuan kepada korban banjir di Cipinang Melayu, Makasar, Jakarta Timur, dinilai tepat. Masyarakat sebaiknya memberikan bantuan tanpa embel-embel kelompok tertentu.

"Sudah tepatlah. Kan, pemerintah jelas sudah membubarkan. Berarti segala atribut yang ada di Indonesia ini sudah dilarang," kata Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD DKI Jakarta, Pandapotan Sinaga, Senin (22/2).

"Soal dia bagikan bansos (bantuan sosial) ke korban banjir, ya, jangan bawa-bawa nama organisasi yang dilarang. Jangan menjustifikasi berbuat baik, tapi melanggar aturan yang sudah diputuskan pemerintah," sambungnya.

Sebanyak 10 orang menggunakan atribut organisasi kemasyarakatan (ormas) Front Persaudaraan Islam (FPI) saat hendak memberikan bantuan penanganan banjir di Kampung Makasar, Sabtu (20/2). Atribut yang dikenakan berupa pakaian, bendera, dan rompi.

Kapolsek Makasar, Kompol Saiful Anwar, bersama Komandan Koramil 05/Kramat Jati lalu mengimbau atribut tersebut dicopot. Saiful menegaskan, pelarangan hanya sebatas pemakaian atribut bukan bantuan yang diberikan. 

Fatah Hidayat Sidiq Reporter
Fatah Hidayat Sidiq Editor

Tag Terkait

Berita Terkait