Putusan MA dan pemerintah yang abai atasi karhutla

Masyarakat menggugat pemerintah terkait kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan pada 2015.

Pada 2015, Kalimantan mengalami kebakaran hutan dan lahan hebat. Masyarakat menggugat pemerintah. Alinea.id/MT Fadillah.

Salah seorang warga yang tinggal di Desa Mantangai Hulu, Kalimantan Tengah, Norhadie Karben mengakui, peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada 2015 terbilang paling parah, selain yang pernah terjadi pada 1997.

Norhadie mengatakan, malapetaka kebakaran besar itu bermula ketika pemerintah memberikan “karpet merah” untuk perusahaan membuka lahan gambut di desanya.

Ia mengeluh, kesulitan meminta pertanggung jawaban perusahaan yang membakar hutan karena pemerintah tidak bertindak tegas. Menurutnya, ada dua perusahaan yang beroperasi di desanya, yakni PT Usaha Handalan perkasa dan PT Kalimantan Lestari Mandiri.

"Setiap terjadi kebakaran, titik api ada di wilayah mereka. Kami pernah melayangkan protes untuk meminta perusahaan bertanggung jawab memberikan pelayanan kesehatan ke warga di tahun 2015. Tapi tak mendapat tindak lanjut," ujarnya saat dihubungi Alinea.id, Senin (30/9).

Atas dasar itu, Norhadie pasrah, peristiwa kebakaran hutan di desanya bakal terus terjadi. Alasannya, izin perusahaan pembuka lahan tak pernah ditertibkan pemerintah.