Putusan verifikasi parpol berlaku mulai Pemilu 2019

Mendagri menilai, terkait putusan MK tentang verifikasi parpol, pemerintah sebagikan tak menerbitkan Perppu serta mengubah UU Pemilu.

Ketua KPU rapat kerja dengan Mendagri dan Komisi II DPR. (foto: Wahyu P/Antara)

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Pasal 173 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini mengatakan Putusan MK terkait verifikasi faktual terhadap seluruh partai politik harus mulai diberlakukan pada Pemilu 2019.

"Verifikasi faktual juga harus diikuti partai politik lama untuk Pemilu 2019. Ini sebagai konsekuensi Putusan MK," ujar Titi seperti dikutip dari Antara, Rabu (17/1).

Sementara Komisi II DPR, Menteri Dalam Negeri, dan Komisi Pemlilihan Umum (KPU) sepakat melaksanakan putusan MK terkait verifikasi parpol untuk Pemilu 2019. Kesepakatan tersebut merupakan salah satu dari tiga kesimpulan rapat kerja antara Komisi II DPR, Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu dan DKPP di Gedung MPR/DPR/DPD Jakarta, Selasa.

Dua kesimpulan lainnya adalah, pemerintah dan DPR RI tidak melakukan perubahan UU Pemilu dan KPU melakukan penyesuaian PKPU No 7 Tahun 2017 dan PKPU No 11 Tahun 2017.

Anggota Komisi II DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan, fraksi-fraksi di Komisi II DPR RI dapat menerima dengan baik tiga kesimpulan tersebut, karena partai politik prinsipnya harus siap menghadapi pemilu.