Raden Brotoseno diperbantukan di Divtik Polri

Brotoseno kembali ke Mabes Polri lantaran tidak menerima sanksi pemecatan setelah pidana yang dijalani.

Ilustrasi. Alinea.id

Kepolisian memastikan mantan terpidana kasus suap menunda perkara korupsi cetak sawah pada 2012-2014, AKBP Raden Brotoseno kembali bertugas di lingkungan Korps Bhayangkara. Posisi yang diemban kini sebagai staf.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Brotoseno tidak memiliki jabatan di lingkungan Bhayangkara yang baru. Ia menjadi pegawai yang diperbantukan di Divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (Divtik) Polri.

"Dia sekarang diperbantukan di Divtik Polri sebagai staf bukan penyidik. (Dia) belum ada jabatan," kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (2/6).

Brotoseno kembali ke Mabes Polri lantaran tidak menerima sanksi pemecatan setelah pidana yang dijalani. Alasan prestasi yang telah diraihnya menjadi pertimbangan Divisi Propam Polri dalam memberi keputusan tersebut saat sidang kode etik.

"Banyak prestasinya," ujar Ramadhan.