Rafael Alun belum ditahan, ini kata KPK

Rafael diminta bersikap kooperatif pada proses-proses penyidikan yang sedang dilakukan KPK terkait dugaan gratifikasi yang menjeratnya.

Rafael Alun. Foto tangkapan layar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan belum ada penahanan terhadap Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus gratifikasi. Rafael sendiri merupakan mantan pejabat di lingkungan Ditjen Pajak yang mencuat karena kasus penganiayaan oleh sang anak, Mario Dandy.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir terkait proses penahanan karena pasti akan diterapkan. Penyidik dipastikan masih terus bekerja agar kasus ini semakin jelas.

“Ini kan soal waktu saja. Penyidik masih terus bekerja,” kata Ali kepada wartawan, Sabtu (1/4).

Ali bahkan meyakini, publik sudah paham bahwa penetapan Rafael sebagai tersangka merupakan tindak lanjut KPK atas hasil klarifikasi harta kekayaan yang disampaikan dalam LHKPN. Selain itu, KPK juga meminta keterangan dari sejumlah pihak hingga penelusuran kasus kejanggalan harta Rafael itu statusnya ditingkatkan.

"Sehingga kemudian ditemukan peristiwa pidana yang diduga dilakukan tersangka," tuturnya.