Rafael Alun belum ditahan, ini kata KPK
Rafael diminta bersikap kooperatif pada proses-proses penyidikan yang sedang dilakukan KPK terkait dugaan gratifikasi yang menjeratnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan belum ada penahanan terhadap Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus gratifikasi. Rafael sendiri merupakan mantan pejabat di lingkungan Ditjen Pajak yang mencuat karena kasus penganiayaan oleh sang anak, Mario Dandy.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir terkait proses penahanan karena pasti akan diterapkan. Penyidik dipastikan masih terus bekerja agar kasus ini semakin jelas.
“Ini kan soal waktu saja. Penyidik masih terus bekerja,” kata Ali kepada wartawan, Sabtu (1/4).
Ali bahkan meyakini, publik sudah paham bahwa penetapan Rafael sebagai tersangka merupakan tindak lanjut KPK atas hasil klarifikasi harta kekayaan yang disampaikan dalam LHKPN. Selain itu, KPK juga meminta keterangan dari sejumlah pihak hingga penelusuran kasus kejanggalan harta Rafael itu statusnya ditingkatkan.
"Sehingga kemudian ditemukan peristiwa pidana yang diduga dilakukan tersangka," tuturnya.
Namun demikian, imbuh Ali, Rafael tetap bisa menyampaikan dalihnya di hadapan tim penyidik. Argumen itu tidak dapat diuji di persidangan apabila hanya disampaikan di muka publik.
"Untuk konteks materi penyidikan, kami silahkan yang bersangkutan untuk sampaikan langsung di hadapan tim penyidik KPK, sehingga nantinya dapat diuji secara terbuka pada proses persidangan," ujar Ali.
Menurut Ali, bantahan dari seorang tersangka yang ditetapkan oleh KPK merupakan hal yang lumrah. Lembaga antikorupsi tak ambil pusing terkait hal tersebut.
"Bantahan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK merupakan hal biasa karena hampir semuanya juga melakukan hal yang sama," ujar Ali.
Ditambahkan Ali, Rafael diminta bersikap kooperatif pada proses-proses penyidikan yang sedang dilakukan KPK terkait dugaan gratifikasi yang menjeratnya.
Rafael Alun Trisambodo terjerat kasus dugaan gratifikasi terkait pemeriksaan pajak pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) 2011-2023. Rafael selaku pemeriksa pajak diduga menerima gratifikasi berupa uang senilai puluhan miliar rupiah.
Besaran gratifikasi itu senilai dengan isi safe deposite box milik Rafael yang sudah ditemukan beberapa waktu lalu.
"Jumlahnya (gratifikasi) itu yang ada di SDB yang kita hitung, tapi nanti dikonversi pasnya. Kisarannya puluhan (miliar) lah. Nanti itu sendiri ya pas waktunya," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/3).
Total uang yang ditemukan dalam safe deposit box di salah satu bank itu diketahui mencapai Rp37 miliar dalam wujud pecahan asing. Jumlahnya bisa bertambah mengingat penyidikan masih berlangsung.
Asep bilang, temuan safe deposit box Rafael menjadi pintu masuk KPK mengusut dugaan gratifikasi. Penyidik dipastikan telah mengantongi cukup bukti dalam penyidikan perkara Rafael Alun.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Mewujudkan e-commerce inklusif bagi penyandang disabilitas
Kamis, 30 Nov 2023 16:09 WIB
Potret kebijakan stunting dan pertaruhan Indonesia Emas 2045
Senin, 27 Nov 2023 16:01 WIB