Ralat penetapan tersangka Marsdya TNI Henri Alfiandi, marwah KPK runtuh

KPK meralat penetapan tersangka tersebut dengan konferensi pers pada Jumat 28 Juli kemarin.

Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi. Foto:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganulir penetapan status tersangka terhadap Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) dan Letkol Afri Budi Cahyanto. Langkah ini dinilai merusak rasa keadilan publik.

KPK meralat penetapan tersangka tersebut dengan konferensi pers pada Jumat 28 Juli kemarin. Penetapan tersangka Henri Alfiandi (HA) dan Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC) oleh KPK terkait kasus dugaan suap proyek di Basarnas.

"Keberatan TNI atas suatu proses hukum, tidak seharusnya dilakukan dalam bentuk intimidasi institusi. Dalih anggota TNI tidak tunduk pada peradilan umum adalah argumen usang yang terus digunakan TNI untuk melindungi oknum anggota yang bermasalah dengan hukum. Jika pun TNI tidak sepakat dengan langkah KPK, seharusnya menempuh jalur praperadilan," kata Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, dalam keterangan persnya, Sabtu (29/7).

Hendardi menerangkan bahwa Pasal 65 ayat (2) UU 34/2004 tentang TNI menegaskan bahwa yurisdiksi peradilan militer hanyalah untuk jenis tindak pidana militer. Sedangkan untuk tindak pidana umum, maka anggota TNI juga tunduk pada peradilan umum. 

"Demikian juga Pasal 42 UU 30/2002 tentang KPK, menegaskan kewenangan KPK melingkupi setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, baik ia tunduk pada peradilan umum maupun pada peradilan militer. Jadi, tidak ada tafsir lain kecuali bahwa KPK seharusnya tidak menganulir penetapan tersangka tersebut," kata dia.