Rapat Paripurna DPR sahkan RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi

Awalnya RUU ini bernama RUU Praktik Psikologi. Namun kemudian diganti setelah melalui beberapa kali rapat panja antara DPR dan Pemerintah.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Hetifah Sjaifudian. Foto dpr.go.id

Rapat Paripurna DPR ke-28 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pendidikan dan Layanan Psikologi menjadi undang-undang, Kamis (7/7). Pengesahan RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi ini disebut sebagai sebuah kebutuhan dalam menghadirkan generasi muda yang sehat dan produktif.

Pengesahan diawali dengan pembacaan laporan hasil rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi oleh Wakil Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian di ruang Rapat Paripurna DPR, Senayan.

Dalam laporannya, Hetifah menyebut awalnya RUU ini bernama RUU Praktik Psikologi. Namun kemudian diganti setelah melalui beberapa kali rapat panja antara DPR dan Pemerintah. Hingga pada 29 Juni 2022, disepakati RUU ini dibawa ke rapat tingkat kedua atau pengambilan keputusan di Rapat Paripurna DPR.

"RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan layanan psikologi. Selain itu, juga memberikan kepastian hukum kepada psikolog dan klien," ujar Hetifah dalam laporannya.

Usai mendengarkan laporan Hetifah, Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel selanjutnya meminta persetujuan anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna.