Rencana kembalinya KKR, antara lagu lama atau harapan baru

Jangan sampai rencana pembentukan KKR hanya sebatas pernyataan di depan media yang keluar secara instan.

Aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan menggelar aksi Kamisan di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (31/10).Antarafoto

Pemerintah berencana menghidupkan kembali Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Rencana tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Terkait hal ini, Campaign Manager Amnesty International Indonesia, Puri Kencana Putri angkat bicara. Puri mengatakan, ada beberapa hal yang perlu menjadi catatan sebelum pemerintah merencanakan hal tersebut, agar KKR tidak lagi menjadi sia-sia.

"Sebelum dimunculkan lagi KKR, kita harus meruntutkan lagi apa yang dimaksud dengan pengungkapan kebenaran. Sebenarnya penting bertanya kepada Menko Polhukam ihwal konsep yang ingin ditawarkan kepada publik. Terutama kepada korban dan keluarga korban pelanggaran HAM terkait dengan hakikat pengungkapan kebenaran," jelas Puri saat dihubungi Alinea.id, Jumat (15/11).

Itulah sebabnya ada baiknya pemerintah tidak asal membentuk KKR, namun juga paham hakikat daripada kebenaran atas penuntasan pelanggaran HAM. Bagi Puri, di level pemerintah hal tersebut masih terbilang abu-abu.

Pemerintah harus menyadari penuntasan pelanggaran HAM, tidak boleh menyingkirkan hak korban menempuh jalur akuntabilitas yang lain. Artinya, praktek pengungkapan kebenaran tidak mesti menghapus hak korban atau keluarga korban untuk bisa menempuh jalur hukum lain.