Replik JPU Novel Baswedan dinilai tidak relevan

Selama proses persidangan dakwaan, unjuk bukti, dan tuntutan peran penuntut umum lebih terlihat sebagak penasihat hukum dari dua terdakwa.

Suasana sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette disiarkan secara "live streaming" di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (30/4/2020).Foto Antara/Aprillio Akbar/nz

Alasan spontanitas dua pelaku menyiram Novel Baswedan dengan air keras yang dianggap tidak berdasar oleh jaksa, sebagaimana yang tercantum dalam replik pledoi Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, dinilai sudah tak relevan.

Anggota tim advokasi Novel Baswedan, Kurnia Ramadhana menilai, dalih spontanitas untuk menyiram Novel yang dianggap jaksa tidak berdasar seperti tercantum dalam replik atas pledoi dua terdakwa sudah tidak relevan. Pasalnya, jaksa tetap mempertegas sikap untuk menuntut kedua pelaku satu tahun pidana penjara.

"Argumentasi tersebut sudah tidak relevan lagi, jaksa juga hanya menuntut ringan satu tahun penjara kepada terdakwa," ujar Kurnia, dalam keterangannya, Selasa  (23/6).

Kurnia menganggap, jaksa penuntut umum tengah menunjukan sikap keberpihakan pada korban kejahatan pascamemberi tuntutan ringan. Hal itu dapat terlihat dari replik jaksa atas pledoi dua pelaku penyiram air keras Novel.

Menurutnya, sikap jaksa saat ini sangat berbanding terbalik dalam tahapan persidangan yang krusial, seperti pembacaan surat dakwaan, proses pembuktian yang dinilai tidak menghadirkan sejumlah saksi kunci, dan pelayangan tuntutan ringan terhadap dua pelaku.