Respons Ketua KPU soal tudingan DPT palsu dan manipulatif

KPU meminta agar para saksi menggunakan kata invalid ketimbang palsu.

Ketua KPU merespons saksi yang menggunakan kata manipulatif dan palsu.Alinea.id/Mamtha

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman meminta saksi dari tim Prabowo-Sandi tidak menggunakan kata-kata dengan diksi yang berlebihan. Penggunaan kata daftar pemilih tetap (DPT) palsu dan manipulatif tidak lagi disebut dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilu Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi.

Sebutan data manipulatif dan palsu, kata Arief, telah dikoreksi menjadi data invalid. Oleh karena itu, Arief meminta agar saksi Agus Maksum, menggunakan kata invalid. Bagi Arief, kata manipulatif dan palsu berlebihan. 

"Yang sebenarnya tidak begitu, kami klarifikasi. Invalid iya, tetapi KPU sudah menjelaskan semua, termasuk menyelesaikan seluruh data-data yang disebut ganda tadi," ucap Arief dalam sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (19/6).  

Agus Maksum, saksi fakta pertama yang dihadirkan Tim Hukum Prabowo-Sandi berulangkali menggunakan kata palsu, manipulatif dan siluman saat menjelaskan DPT sebesar 17,5 juta yang bermasalah. 

Arief mengklaim bahwa KPU telah menjelaskan dan mengklarifikasi terkait data-data yang disebutkan Agus Maksum, seperti data pemilih manipulasi, palsu, dan siluman.