Respons KPK soal potensi konflik kepentingan di kasus Rafael Alun

ICW mendesak Alexander Marwata mendeklarasikan potensi benturan kepentingannya kepada pimpinan KPK lain dan Dewan Pengawas (Dewas).

Pimpinan KPK Alexander Marwata. Foto Antara/dokumentasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan Indonesia Corruption Watch (ICW), yang menyoal potensi konflik kepentingan dalam penanganan perkara harta jumbo Rafael Alun Trisambodo. ICW menyebut, potensi konflik kepentingan itu dikarenakan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, lulus di tahun yang sama dengan Rafael dari pendidikan di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN).

Oleh karenanya, ICW mendesak Alexander Marwata mendeklarasikan potensi benturan kepentingannya kepada pimpinan KPK lain dan Dewan Pengawas (Dewas).

"Menanggapi pendapat (ICW) itu, kami tentunya juga sudah sangat paham tentang soal ketentuan tersebut," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan resmi, Kamis (16/3).

Ali mengatakan, temuan relasi antara insan KPK dengan pihak yang berperkara dalam pengusutan suatu kasus rasuah seringkali terjadi.

"Bahwa terkait satu alumni, satu angkatan, bahkan misalnya ada hubungan kekerabatan antara insan KPK dengan pihak yang sedang diusut kasusnya, seringkali terjadi. Karena kita semua makhluk sosial," ujarnya.