sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Respons KPK soal potensi konflik kepentingan di kasus Rafael Alun

ICW mendesak Alexander Marwata mendeklarasikan potensi benturan kepentingannya kepada pimpinan KPK lain dan Dewan Pengawas (Dewas).

Gempita Surya
Gempita Surya Kamis, 16 Mar 2023 12:48 WIB
Respons KPK soal potensi konflik kepentingan di kasus Rafael Alun

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan Indonesia Corruption Watch (ICW), yang menyoal potensi konflik kepentingan dalam penanganan perkara harta jumbo Rafael Alun Trisambodo. ICW menyebut, potensi konflik kepentingan itu dikarenakan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, lulus di tahun yang sama dengan Rafael dari pendidikan di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN).

Oleh karenanya, ICW mendesak Alexander Marwata mendeklarasikan potensi benturan kepentingannya kepada pimpinan KPK lain dan Dewan Pengawas (Dewas).

"Menanggapi pendapat (ICW) itu, kami tentunya juga sudah sangat paham tentang soal ketentuan tersebut," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan resmi, Kamis (16/3).

Ali mengatakan, temuan relasi antara insan KPK dengan pihak yang berperkara dalam pengusutan suatu kasus rasuah seringkali terjadi.

"Bahwa terkait satu alumni, satu angkatan, bahkan misalnya ada hubungan kekerabatan antara insan KPK dengan pihak yang sedang diusut kasusnya, seringkali terjadi. Karena kita semua makhluk sosial," ujarnya.

Kendati demikian, Ali memastikan penyelesaian setiap kasus di KPK dilakukan secara profesional. Pengusutan kasus dilakukan dalam sebuah sistem kelembagaan dengan mekanisme yang ketat dan terukur.

Dalam hal ini, imbuh Ali, ketentuan soal potensi konflik kepentingan ini sudah dipahami dan disampaikan oleh insan KPK terkait.

"Termasuk ketika pengambilan keputusan, bila ada potensi benturan kepentingan maka setiap insan KPK tersebut paham dan menyatakan bahwa ada hubungan dengan para pihak sehingga tidak ikut dalam suara pengambilan keputusan," tutur Ali.

Sponsored

Ditegaskan Ali, pengambilan keputusan di KPK tidak didasarkan atas pendapat satu orang saja. Pasalnya KPK bekerja dengan mekanisme tim dan tersistem, termasuk pimpinan KPK.

Dalam hal ini, pimpinan KPK berjumlah 5 orang sehingga pengambilan keputusan dilakukan secara kolektif kolegial. Artinya, setiap keputusan akan dilakukan dengan pendapat masing-masing pimpinan secara bebas. 

"Jadi tidak pernah ditentukan dan diputuskan oleh hanya salah satu pimpinan saja," kata Ali menegaskan.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, tidak ada benturan kepentingan antara dirinya dengan Rafael Alun. Diketahui, Rafael Alun merupakan mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan yang jadi sorotan lantaran memiliki harta kekayaan bernilai puluhan miliar.

"Enggak ada benturan kepentingan. Saya enggak ada hubungan bisnis dengan yang bersangkutan (Rafael)," kata Alex saat dikonfirmasi, Kamis (16/3).

Alex mengaku telah menyampaikan informasi kalau dirinya mengenal baik Rafael kepada pimpinan KPK lainnya, dalam rapat internal pembahasan perkara kasus harta jumbo Rafael Alun.

Ia memastikan hubungan dengan Rafael tidak akan mengganggu proses hukum yang berjalan. Pasalnya, pimpinan KPK tidak dapat ikut campur dalam penanganan perkara yang ditangani penyelidik maupun penyidik.

"Penyelidik atau penyidik KPK profesional. Pimpinan tidak akan intervensi," tutur Alex.

Sebelumnya, peneliti ICW Kurnia Ramadhana, menilai, relasi antara Alex dan Rafael itu berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam pengusutan perkara yang tengah ditangani KPK. Sebab, dapat memengaruhi pernyataan atau keputusan yang akan dikeluarkan Alexander sebagai pimpinan KPK.

"Oleh karena itu, ICW mendesak kepada pihak-pihak di KPK yang memiliki afiliasi dengan Rafel untuk mendeklarasikan potensi benturan kepentingan," kata Kurnia dalam keterangan tertulis, Rabu (15/3).

Berita Lainnya
×
tekid