Respons Polri soal Bharada E minta perlindungan LPSK

Kepolisian tidak akan ikut campur terkait hal tersebut dan proses penyidikan tetap berjalan.

Gedung LPSK. Foto setkab.go.id

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) merespons isu terkait Bharada E yang meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hal itu adalah buntut dari adu tembak antara Brigadir J dengan dirinya di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang mengakibatkan Brigadir J tewas di tangannya.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pengajuan perlindungan ke LPSK adalah hak sebagai warga negara. Kepolisian tidak akan ikut campur terkait hal tersebut dan proses penyidikan tetap berjalan.

"Kalau minta perlindungan itu kan hak setiap warga negara, silakan, tetapi proses penyidikan ini tetap berjalan," kata Dedi di Mabes Polri, Selasa (19/7).

Dedi menyebut, apabila ada ancaman terhadap Bharada E maka hal itu merupakan tanggug jawab penyidik. Bagaimanapun proses persidangan harus berjalan sesuai jadwal.

"Kalau sudah masuk penanganannya penyidikan, penyidik bertanggung jawab mengamankan semuanya karena proses persidangan harus berlanjut. Itu menjadi tanggung jawab penyidik untuk melakukan pengamanan kepada yang bersangkutan," ujar Dedi.