Polisi terapkan restorative justice pada kasus pencurian TBS kelapa sawit

Pihak kepolisian menjadi mediator antara 40 petani dan pihak PT DDP.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. Foto tribratanews.bengkulu.polri.go.id/

Polri menerapkan restorative justice atau keadilan restoratif dalam menyelesaikan kasus dugaan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit PT  Daria Dharma Pratama (DDP). Pihak kepolisian menjadi mediator antara 40 petani dan pihak DDP.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan secara keadilan restoratif. Berdasarkan kesepakatan soal keadilan restoratif, maka 40 orang petani yang sempat dilakukan penahanan kini telah dibebaskan. 

"Penyelesaian perkara pencurian tandan buah segar kelapa sawit PT DDP kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan secara restorative justice. Untuk itu dikeluarkan sebanyak 40 orang tahanan kasus tindak pidana pencurian TBS kelapa sawit," kata Agus kepada wartawan, Jakarta, Selasa (24/5).

Dalam proses mediasi itu, perwakilan dari Kuasa Hukum dan LSM AKAR  Zeliq Ilham Hamka menyampaikan, apresiasi kepada aparat kepolisian yang telah menjadi memfasilitasi kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara ini. 

"Menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Polres Mukomuko yang telah menyelesaikan tindak pidana pencurian TBS kelapa sawit PT DDP melalui restorative justice," tuturnya.