sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi terapkan restorative justice pada kasus pencurian TBS kelapa sawit

Pihak kepolisian menjadi mediator antara 40 petani dan pihak PT DDP.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Selasa, 24 Mei 2022 12:55 WIB
Polisi terapkan restorative justice pada kasus pencurian TBS kelapa sawit

Polri menerapkan restorative justice atau keadilan restoratif dalam menyelesaikan kasus dugaan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit PT  Daria Dharma Pratama (DDP). Pihak kepolisian menjadi mediator antara 40 petani dan pihak DDP.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan secara keadilan restoratif. Berdasarkan kesepakatan soal keadilan restoratif, maka 40 orang petani yang sempat dilakukan penahanan kini telah dibebaskan. 

"Penyelesaian perkara pencurian tandan buah segar kelapa sawit PT DDP kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan secara restorative justice. Untuk itu dikeluarkan sebanyak 40 orang tahanan kasus tindak pidana pencurian TBS kelapa sawit," kata Agus kepada wartawan, Jakarta, Selasa (24/5).

Dalam proses mediasi itu, perwakilan dari Kuasa Hukum dan LSM AKAR  Zeliq Ilham Hamka menyampaikan, apresiasi kepada aparat kepolisian yang telah menjadi memfasilitasi kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara ini. 

"Menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Polres Mukomuko yang telah menyelesaikan tindak pidana pencurian TBS kelapa sawit PT DDP melalui restorative justice," tuturnya. 

Sementara itu, Kuasa Hukum dan Tim Legal PT DDP Imam Nur Islami menyatakan hal yang serupa. Ia mengapresiasi niat baik dari aparat kepolisian. 

"Mengucapkan banyak terima kasih kepada Polres Mukomuko karena atas bantuan berbagai permasalahan dapat teratasi, dan Polres Mukomuko dapat menyelesaikan masalah ini dengan baik melalui jalur Restorative Justice," tutupnya.

Kepolisan Resor Mukomuko mengundang FKPD dihadiri Bupati Mukomuko Sapuan, Ketua DPRD Mukomuko Ali Saftaini, Kejari Mukomuko Rudi Iskandar, dan Dandim memberi nasihat karena kedua belah pihak bersepakat dan bermohon perdamaian melalui keadilan restoratif.

Sponsored

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Mukomuko memberikan jaminan kepada pihak kepolisian setelah mendapatkan rekomendasi dan izin dari Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Kapolda Bengkulu. Bupati Mukomuko, Sapuan mengatakan bahwa dalam waktu dekat 40 petani tersebut segera dibebaskan dengan jaminan dari pemerintah kabupaten.

Sebab, berdasarkan hasil koordinasi Gubernur Bengkulu dengan Kapolda Bengkulu bahwa 40 masyarakat tersebut segera bebas dengan jaminan pemerintah daerah.

Pemberian jaminan tersebut dilakukan, agar 40 warga yang merupakan kepala keluarga cepat dibebaskan agar benar-benar dapat kembali ke aktivitas semula.

Lanjut Sapuan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tanah tersebut merupakan lahan Hak Guna Usaha (HGU) dari PT DDP.

Berita Lainnya
×
tekid