DPR: Revisi aturan pencalonan kepala daerah tak bisa diterapkan di Pilkada 2020

"Proses Pilkada 2020 ini sudah berjalan tahapannya. Kalau nanti kita membuka revisi, takutnya tidak kekejar."

Mendagri Tito Karnavian (kanan) berjabat tangan dengan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia saat akan rapat kerja di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/11)./ Antara Foto

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyatakan Komisi Pemilihan Umum atau KPU dapat merevisi aturan pencalonan kepala daerah, setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Hanya saja, kata dia, aturan baru tersebut tak dapat diterapkan pada Pilkada 2020 mendatang.

"Proses Pilkada 2020 ini sudah berjalan tahapannya. Kalau nanti kita membuka revisi, takutnya tidak kekejar," kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/12).

Jika terjadi perubahan aturan di tengah proses pilkada yang sedang berjalan, Doli menyebut pelaksanaan Pilkada 2020 akan digelar dengan dasar hukum yang tidak jelas.

"Nanti dasar hukumnya Pilkada 2020 nanti bisa dipertanyakan," ujarnya.

Hal ini berbeda dengan penilaian pihak Indonesia Corruption Watch atau ICW, yang menilai revisi aturan pencalonan kepala daerah harus segera dilakukan. Peneliti ICW Donal Fariz mengatakan perubahan dapat dilakukan sesegera mungkin, karena tak memerlukan waktu lama.