RI segera punya UU perlindungan data pribadi Oktober 2020

Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi antara lain akan mengatur mengenai jenis data pribadi, hak pemilik data, dan transfer data pribadi.

Ilustrasi perlindungan data pribadi. / Pixabay

Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) akan disahkan menjadi undang-undang pada Oktober 2020. 

Pria yang akrab disapa Sammy tersebut juga memaparkan beberapa tahapan sebelum RUU PDP disahkan, tahap pertama adalah penerimaan dan penyesuaian naskah RUU PDP oleh Kominfo sejak Oktober hingga Desember 2019.

Lalu masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) super prioritas 2020 dan prolegnas 2020-2024. RUU PDP juga akan masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2024, dan pengiriman surat presiden (surpres) serta draf RUU ke DPR. 

"Kemudian pembahasan RUU bersama DPR akan dilakukan dari bulan Januari sampai Juli 2020," ujar Sammy dalam diskusi publik di D'Hotel, Jalan Sultan Agung, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (23/12).

Di dalamnya sendiri, RUU PDP mengatur beberapa hal, di antaranya tentang definisi, jenis, hak kepemilikan, pemrosesan, pengiriman, pedoman perilaku, penyelesaian sengketa, ketentuan pidana dan sanksi administratif, peran pemerintah dan masyarakat, kerja sama internasional, hingga lembaga berwenang yang mengatur.