sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

RI segera punya UU perlindungan data pribadi Oktober 2020

Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi antara lain akan mengatur mengenai jenis data pribadi, hak pemilik data, dan transfer data pribadi.

Rizki Febianto
Rizki Febianto Selasa, 24 Des 2019 10:03 WIB
RI segera punya UU perlindungan data pribadi Oktober 2020

Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) akan disahkan menjadi undang-undang pada Oktober 2020. 

Pria yang akrab disapa Sammy tersebut juga memaparkan beberapa tahapan sebelum RUU PDP disahkan, tahap pertama adalah penerimaan dan penyesuaian naskah RUU PDP oleh Kominfo sejak Oktober hingga Desember 2019.

Lalu masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) super prioritas 2020 dan prolegnas 2020-2024. RUU PDP juga akan masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2024, dan pengiriman surat presiden (surpres) serta draf RUU ke DPR. 

"Kemudian pembahasan RUU bersama DPR akan dilakukan dari bulan Januari sampai Juli 2020," ujar Sammy dalam diskusi publik di D'Hotel, Jalan Sultan Agung, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (23/12).

Di dalamnya sendiri, RUU PDP mengatur beberapa hal, di antaranya tentang definisi, jenis, hak kepemilikan, pemrosesan, pengiriman, pedoman perilaku, penyelesaian sengketa, ketentuan pidana dan sanksi administratif, peran pemerintah dan masyarakat, kerja sama internasional, hingga lembaga berwenang yang mengatur.

Jika nanti disahkan, Sammy berharap UU PDP dapat memberikan pelindungan terhadap hak dasar warga negara atas privasi dan terhadap segala bentuk eksploitasi data pribadi. "Juga nanti mampu mendukung perkembangan inovasi dan pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia," ujarnya. 

Sammy juga menyebut tantangan terbesar dalam PDP ada pada implementasinya. Menurut dia, kemungkinan akan ada ketidaksetaraan pemahaman baik dari masyarakat, pelaku usaha, maupun pemerintah. 

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar menyebut dalam implementasinya, UU PDP harus memuat tentang adanya lembaga pengawas independen agar berjalan dengan semestinya. 

Sponsored

"Keberadaan badan regulator dan pengawas itu elemen penting. Karenanya hukum harus secara jelas mengatur proses pembentukan dan penunjukkan komposisi, struktur, tugas, fungsi dan wewenangnya, serta penegakkannya," ujar Wahyudi.

Berkaca dari negara lain, Wahyudi menilai lembaga ini harus dilengkapi mandat untuk menyusun regulasi dan panduan, melakukan investigasi, menerima dan merespons aduan, memberikan saran, serta meningkatkan kesadaran publik.

Karena dengan mandat tersebut, lembaga ini berwenang untuk menjatuhkan sanksi, mengeluarkan rekomendasi dan panduan, serta sejumlah kewenangan khusus terkait dengan pembentukan regulasi.

Berita Lainnya
×
tekid