Ricky Rizal divonis 13 tahun, hakim: Mencoreng nama kepolisian!

Majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa terlibat dalam penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J, Ricky RIzal saat mendengarkan vonis hari ini, Selasa (14/2/2023). Dok: Tangkapan layar/YouTube.

Majelis hakim persidangan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J, menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ricky Rizal dengan pidana kurungan badan 13 tahun. Vonis itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.

Ketua hakim Wahyu Iman Santosa mengatakan, majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa terlibat dalam penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

"Menjatuhkan vonis penjara bagi terdakwa Ricky RIzal dengan pidana penjara 13 tahun," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2).

Hal yang memberatkan bagi Ricky adalah masih berbelit-belit dalam persidangan. Selain itu, perbuatannya telah mencoreng nama kepolisian.

“Hal yang meringankan masih punya keluarga dan masih bisa berubah,” ujarnya.