Ngotot tolak sidang online, Rizieq: Saya tak mau pertaruhkan nasib pada sinyal

Ada beberapa alasan dibalik tetap ‘ngotot’ ingin persidangan digelar secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Foto Ilustrasi/Pixabay.

Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab membantah anggapan memperlambat proses persidangan atas dirinya. Ia mengungkapkan beberapa alasan di balik tetap ‘ngotot’ ingin persidangan digelar secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Bukan dilakukan secara online.

Pertama, dia keberatan dengan persidangan secara online yang dasar hukumnya hanya merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma). Padahal, Pasal 152 dan 154 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan terdakwa berhak hadir di ruang persidangan.

“Mohon maaf majelis hakim yang mulia. Sebagaimana sudah saya sampaikan di awal persidangan, saya hanya akan membaca eksepsi pada sidang offline. Eksepsi saya memang tidak tebal, tetapi tetap ingin membacakannya di dalam ruang sidang PN Jaktim,” ucapnya.

Kedua, persidangan secara online sangat bergantung pada sinyal. Ia mengaku tidak mau mempertaruhkan nasibnya dalam persidangan ini pada sinyal yang berpotensi putus setiap saat.

“Saya garis bawahi, yang berpotensi putus gambar dan suara setiap saat, walaupun saat ini online sedang bagus sinyalnya. Alhamdulillah, tetapi tidak ada jaminan bahwa sinyal itu akan bagus terus," tutur Rizieq.