RKUHP disebut asal jadi, bikin orang mudah masuk bui

Pemerintah dan DPR sepakat hanya satu pasal yang tidak diterapkan dalam RKUHP, yakni pasal tentang pria hidung belang.

Sekelompok warga dari Aliansi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Demokrasi melakukan aksi saat berlangsungnya Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Bundaran HI, Jakarta. Antara Foto

Direktur Eksekutif The Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Anggara Suwahju, mengatakan  Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang hendak disahkan DPR dan pemerintah dalam penyusanannya disebut asal jadi. 

Mereka, kata Anggara, tak mempertimbangkan lebih lanjut dampak dari aturan yang ada di RKUHP tersebut jika benar diterapkan. Karena sarat kriminalisasi, akibatnya membuat seseorang dari kalangan apa pun mudah masuk penjara.

“Kalau mau buat pembaharuan hukum pidana harus hati-hati. Enggak gampang gitu orang masuk penjara,” kata Anggara kepada Aliena.id di Jakarta pada Jumat (20/9).

Lebih lanjut, Anggara menilai pemerintah tak konsisten. Selama ini, pemerintah selalu mengeluh dengan kondisi penjara yang jauh dari layak dan kerap melebihi kapasitas. Namun di sisi lain, pemerintah dan DPR justru menyusun aturan yang mempermudah orang untuk masuk penjara.  

"Kan Pak Menteri (Menkum HAM Yasonna Laoly) selalu ribut soal penjara penuh. Tapi bikn hukum pidananya membuat orang mudah untuk masuk penjara. Itu yang menurut kami tak konsisten," ujar Anggara.