RKUHP potensial mengancam hak asasi manusia

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) memberikan ancaman terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).

Aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) melakukan aksi Kamisan ke-596 di depan Istana Merdeka Jakarta. Antara Foto

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, Ricky Gunawan, mengatakan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) memberikan ancaman terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Pasalnya, di dalam aturan tersebut, pemerintah masih melanggengkan hukuman mati yang mana aturan tersebut meru pakan warisan kolonialisme Belanda. 

“Hukuman mati ini dibawa oleh KUHP Belanda. Kalau kita mau meninggalkan kolonialisme itu, maka kita tinggalkan juga praktik hukuman mati. Jadi, kita hapuskan semuanya,” kata Ricky Gunawan dalam konferensi persnya di Jakarta (26/8).

Menurutnya, penghapusan hukuman mati menjadi penting karena saat ini pemerintah Indonesia sedang gencar-gencarnya menyelamatkan buruh migran yang terancam hukuman mati di luar negeri. Dengan demikian, amat disayangkan jika Indonesia mendorong negara lain untuk tidak melakukan hukuman mati, tetapi di dalam negeri hukuman tak manusiawi tersebut tetap dilaksanakan.

Selanjutnya, pada poin kedua yang menjadi catatannya berkenaan dengan persetubuhan di luar nikah. Menurutnya, apabila negara masuk ke ranah tersebut melalu regulasi yang akan disahkan nanti, hal itu jelas sebagai serangan langsung terhadap hak privasi.

Argumentasi tersebut disampaikan dia, karena negara tidak boleh melakukan intervensi sama sekali ketika hubungan seksual dilakukan secara konsensual oleh dua orang dewasa atau lebih. Dengan catatan, pelaku bukan anak-anak dan tidak ada unsur kekerasan dan paksaan dalam hubungan tersebut.