Pemerintah memutuskan menunda pembahasan RUU HIP dan mengembalikannya kepada DPR.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi sikap pemerintah menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dan mengembalikannya kepada DPR.
Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa'adi, menilai, sikap tersebut tepat. Pasalnya, RUU HIP adalah RUU inisiatif DPR RI. Pemerintah tidak bisa mencabut atau membatalkannya.
"Kami mengapresiasi dan menghargai sikap dan langkah tegas pemerintah untuk menunda pembahasan RUU HIP dan mengembalikan RUU tersebut kepada DPR RI sebagai pengusul agar melakukan banyak dialog dan menyerap aspirasi terlebih dahulu dengan semua elemen masyarakat," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (18/6).
Dikatakan Zainut, sudah sepatutnya DPR membahas kembali RUU HIP secara lebih mendalam. Pembahasan yang berlangsung nantinya wajib melalui dilaog bersama pakar dan masyarakat selaku aspiran.
Menurut Wakil Menteri Agama ini, keterbukaan pembahasan baik untuk memberikan ruang koreksi dan masukan-masukan, sehingga substansi yang ada bisa sama-sama dipahami. Tidak menimbulkan polemik sebagaimana yang berkembang sekarang.