RUU PDP deadlock, DPR: Pemerintah tidak serius

Pembahasan RUU PDP antara Komisi I DPR dan pemerintah tidak menemui titik temu saat rapat konsiyering. 

Ilustrasi. Pixabay

Anggota panitia kerja (panja) Rancangan Undang-Undangan Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) Sukamta, menyatakan, pembahasan lanjutan data RUU PDP kembali kepada niat baik pemerintah.

Pembahasan RUU PDP antara Komisi I DPR dan pemerintah tidak menemui titik temu alias deadlock saat rapat konsiyering. Penyebabnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) berkeras untuk menempatkan lembaga otoritas pengawas data pribadi di bawah kementerian, sementara Komisi I DPR menghendaki lembaga tersebut berada di bawah presiden.

"Lembaga atau badan pengawas data pribadi ini sangat strategis untuk memastikan upaya perlindungan data pribadi bisa berjalan sesuai standar. Selain itu, ada risiko penyimpangan yang bisa muncul mengingat saat ini data pribadi nilainya sangat mahal," ujar Sukamta melalui keterangannya, Kamis (1/7).

Oleh sebab itu, kata Sukamta, lembaga ini semestinya ada di bawah Presiden untuk memastikan kewengannya kuat dan mampu berjalan lebih independen sebagai lembaga pengawas.

"Kalau berada di bawah Kominfo, saya meragukan nantinya bisa berjalan secara optimal. Pertimbangan yang tidak kalah strategis adalah agar lembaga pengawas ini setara dengan standar Internasional, yakni setara dengan standar General Data Protection Regulation (GDPR)," ujar politikus PKS ini.