RUU penghapusan kekerasan seksual didorong segera disahkan

"Hingga kini RUU tersebut tak kunjung dibahas, sementara korban kekerasan seksual terus berjatuhan."

Aksi menuntut pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual. (Annisa Saumi/Alinea)

Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat untuk Mendorong Penghapusan Kekerasan Seksual, menggelar aksi menuntut pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual, Sabtu (8/12). Ketua Komnas Perempuan Azriana Manalu mengatakan, RUU tersebut sudah mendesak untuk segera disahkan.

Massa aksi terdiri dari berbagai organisasi yang datang dari berbagai daerah di Indonesia. Aksi dimulai dari parkiran Sarinah, Jakarta Pusat, hingga ke Taman Aspirasi yang berada di Monas, Jakarta Pusat. 

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sebenarnya telah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas pada tahun 2017. Pada tahun 2015-2016, pihaknya telah menyerahkan naskah kajian akademis dan menyusun draf RUU penghapusan kekerasan seksual, lalu menyerahkannya kepada DPR untuk dijadikan inisiatif DPR mengajukan RUU.

"Namun hingga kini RUU tersebut tak kunjung dibahas, sementara korban kekerasan seksual terus berjatuhan," ujar Ariana di Taman Aspirasi, Jakarta, Sabtu (8/12).  

Bagi dia, banyaknya korban yang terus berjatuhan tak bisa hanya diselesaikan dengan ungkapan keprihatinan. Menurutnya, harus ada langkah-langkah konkrit dan segera, untuk memberikan perlindungan hukum bagi korban dan seluruh rakyat Indonesia.