RUU Perlindungan Data Pribadi ditargetkan selesai 2020

DPR telah menyetujui RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) masuk dalam prolegnas.

Menkominfo Johnny G. Plate menyampaikan paparannya saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/11). Foto Antara/Indrianto Eko Suwarso/pd.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate berharap pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) dapat dilakukan pada 2020. DPR telah menyetujui RUU PDP masuk dalam prolegnas.

"DPR telah bersepakat dengan kami bahwa RUU PDP menjadi prioritas prolegnas. Kami harapkan pada 2020 Indonesia sudah mempunyai UU PDP," ujar Plate di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (19/12).

Jika sudah disahkan, Undang-Undang PDP akan melibatkan lintas negara. Akan ada sebuah program yang dibuat dengan menjalin kerja sama dengan negara lain.

"Dalam kaitan dengan strategi kami kaitkan data Software Infinity dan Security Indonesia di samping penggunaan untuk kepentingan perekonomian dengan baik, cross border data flows. Lintas negara itu yang menjadi prioritas kami," ucap Plate.

RUU PDP menjadi salah satu yang penting. Pasalnya, berbagai kejahatan saat ini menggunakan data pribadi orang lain. Sekaligus memastikan kedaulatan dan keamanan data Indonesia.